Oleh karena itu, Tim Hukum DPP Partai Golkar akan mengkaji untuk menyikapi keputusan Yasonna Laoly tersebut.
"Keputusan Menkumham ambivalen. Kita akan lakukan kajian hukum terhadap langkah Menkumham tersebut untuk mencari keadilan," kata Firman di Jakarta, Selasa.
Seharusnya, kata Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI itu, Menkumham bisa melihat dari aspek legalitas, yuridis dan administratif bahwa yang sah itu adalah Munas yang digelar di Bali.
"Tentunya Menkumham mengambil sikap banci sebab secara yuridis formal, Munas Bali lebih sah. Kalau Dewan Pimpinan Daerah I Golkar mengatakan bahwa keputusan Menkumhan tidak sah, bagaimana," kata Firman.
Hari ini Kemenkumham memutuskan mengembalikan penyelesaian perselisihan Partai Golkar melalui mekanisme internal lewat mahkamah partai atau melalui jalur pengadilan.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014