Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menahan Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono dalam kasus korupsi dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008.

Keputusan ini disampaikan Hakim Ketua Hastopo sebelum menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.

"Menetapkan penahanan terdakwa untuk 30 hari ke depan," kata Hastopo.

Terdakwa akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Adapun alasan penahanan terhadap anggota DPR RI yang batal dilantik tersebut di antaranya untuk mempercepat proses persidangan kasus ini.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk beberapa penerima bantuan sosial yang akhirnya bermasalah itu.

Penasihat hukum Iqbal Wibisono, Josep Parrera, kecewa atas putusan hakim ini. "Masyarakat boleh marah terhadap kasus ini, tapi hakim tidak bisa," katanya.

Josep belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu.

Iqbal Wibisono didakwa menerima uang yang dipotong dari dana bantuan sosial pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2008 sebesar Rp60 juta.

Mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu menerima uang dari Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.

Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat secara alternatif dengan pasal 2,3,5 dan 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014