Malang (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Jawa Timur, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dan mencurigai lembaga keuangan yang menawarkan profit (keuntungan) investasi sangat tinggi hingga di atas 30 persen.
"Profit tinggi yang ditawarkan lembaga keuangan agar masyarakat mau menginvestasikan dananya, itu patut dicurigai karena tidak menutup kemungkinan itu adalah bodong. Sebab, profit yang normal saat ini sekitar 7,72 persen atau lebih sedikit, tapi tidak sampai 30 persen," tegas Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Indra Kresna, Senin.
Karena terjebak dengan modal sedikit, namun menghasilkan keuntungan yang tinggi tersebut, katanya, banyak masyarakat akhirnya mengadukan kasus seperti itu. Selama 2014, OJK Malang mencatat ada 90 kasus lembaga keuangan yang berhubungan dengan masyarakat dan sebagian besar adalah lembaga keuangan yang menawarkan profit tinggi dengan modal yang murah.
Menurut dia, banyaknya kasus di masyarakat yang berhubungan dengan lembaga keuangan itu, salah satunya disebabkan oleh tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah dan mengkhawatirkan, yakni di bawah 30 persen.
Rendahnya tingkat literasi keuangan tersebut, lanjut Indra, mengakibatkan banyak masyarakat menjadi korban lembaga keuangan yang nakal. Masyarakat sering terpancing untuk berinvestasi karena memburu keuntungan yang tinggi dan akhirnya tertipu lembaga keuangan itu.
Beberapa hal sudah lakukan OJK untuk mengatasi masalah itu, di antaranya adalah sosialiasi dan mengedukasi masyarakat. Selain itu, juga sedang melakukan uji coba kurikulum soal OJK bagi pelajar di jenjang SMA, termasuk yang berkaitan dengan literasi keuangan.
"Kami juga sudah bekerja sama dengan pihak Kepolisian agar memiliki penyidik yang menangani masalah hukum di bidang keuangan," tegasnya.
Fungsi dan peran OJK sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, melingkupi Perbankan, Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bang (IKNB) dan Lembaga Keuangan Mikro. Dimana pengawasan terhadap layanan jasa keuangan di masyarakat menjadi teropong bagi OJK.
Sementara itu staf OJK Malang, Yan Jimmy Hnedrik, mengemukakan hingga November 2014 OJK menerima 247 pengaduan terkait masalah keuangan. Pengaduan terbanyak dialamatkan kepada perbankan, disusul lembaga keuangan.
"Pengaduan yang masuk ke OJK Malang ini kami laporkan ke pusat dan sudah mendapat penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dari 247 pengaduan, sebanyak 63 orang hanya melontarkan pertanyaan agar mereka tidak tersesat dalam berinvestasi pada layanan jasa keuangan dan pertanyaannya terkait strategi dan bagaimana cara berbisnis jasa keuangan," ujarnya.
Hanya saja, kata Yan, dalam upya menyelesaikan setiap pengaduan, terutama jika sampai pada bantuan hukum, OJK hanya menangani nasabah dengan jumlah dana maksimal Rp500 juta, sedangkan yang di atas Rp500 juta disarankan untuk memakai jasa pengacara.
"Untuk pencegahan terhadap agar nasabah tidak sampai tertipu lagi, kami melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait investasi, perbankan hingga pengetahuan seputar OJK," tegasnya.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014