New York (ANTARA News) - Dua orang dituntut dengan tuduhan teroris di New York, karena diduga menyediakan saluran untuk stasiun televisi terlarang di Amerika Serikat serta memunyai hubungan dengan pejuang Syiah Hizbullah, kata jaksa hari Senin. Pria kelahiran Pakistan Javed Iqbal (42 tahun) dan warga Amerika Serikat Saleh Elahwal (53 tahun) dituduh bersekongkol menyediakan siaran satelit televisi Al-Manar, siaran televisi berbahasa Arab, yang dinilai sebagai kepanjangan mulut kelompok di Libanon tersebut. Dua orang itu terancam hukuman hingga 110 tahun penjara jika dinyatakan bersalah atas tuduhan menyediakan dukungan bahan atau sumber untuk kelompok teroris asing. Menurut jaksa, Iqbal dan Elahwal menjalankan usaha televisi satelit dan diduga menawarkan siaran Al-Manar kepada agen penyelidik federal (FBI) yang menyamar. Stasiun itu, yang dimasukkan dalam daftar teroris oleh pihak berwenang Amerika Serikat pada Maret, diduga memberikan ribuan dolar Amerika Serikat (jutaan rupiah) ke perusahaan Iqbal dan Elahwal sebagai imbalan. Iqbal ditangkap pada Agustus. Dokumen pengadilan, yang disebarkan saat itu, menunjukkan Iqbal ditanyai di bandar udara Kennedy, New York, pada Mei setelah pulang dari Libanon. Agen FBI datang ke toko siaran televisi satelit tersebut sekitar dua pekan kemudian, saat Iqbal dituduh menawarkan saluran terlarang itu. Dokumen tersebut lebih jauh juga memuat dugaan dua orang itu mengirimkan alat penerima gelombang satelit ke Al-Manar. "Javed Iqbal dan Saleh Elahwal terlibat dalam transaksi mendukung teroris, seperti, Hizbullah dan Al Manar, dan melakukan hal tersebut untuk keuntungan keuangan," kata jaksa Michal Garcia dalam pernyataannya yang dikutip AFP. "Karena kelompok teroris makin canggih, adalah saatnya menanggapi dengan menggunakan semua alat pelaksanaan, yang disediakan hukum," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006