Khartoum (ANTARA News) - Presiden Sudan Omar al-Bashir pada Sabtu (13/12) memuji keputusan Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menunda penyelidikan kasus kejahatan perang di Darfur.
Bashir masuk dalam daftar pencarian ICC dengan tuduhan melakukan kejahatan perang di daerah barat, tempat pemerintah berusaha menumpas pemberontakan sejak tahun 2003.
Jaksa ICC Fatou Bensouda pada Jumat mengatakan dia sementara menghentikan pemeriksaan untuk "memeriksa perkara lain yang lebih mendesak" dan mengritik Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa karena gagal mendesak penangkapan Bashir.
Saat berpidato di Khartoum, Bashir mengatakan keputusan itu dibuat "karena rakyat Sudan menolak dihina dan bertekuk lutut", kata kantor berita Sudan, SUNA.
Seperti dilansir SUNA, Bashir menyebut ICC salah satu dari "alat untuk menghina dan menundukkan" Sudan.
Keputusan Bensouda untuk menghentikan penyelidikan kasus Darfur datang di tengah peningkatan kesulitan ICC, yang pekan lalu membatalkan tuduhan Presiden Kenya Uhuru Kenyatta melakukan kejahatan kemanusiaan.
Presiden Uganda Yoweri Museveni pada Jumat menyerukan negara-negara Afrika mundur dari ICC, mengatakan pengadilan itu menjadi satu "alat untuk menyasar" benua itu.
Darfur dilanda konflik tahun 2003, ketika pembelot etnis memberontak terhadap pemerintah yang dikuasai Arab di Khartoum, mengeluhkan mereka dipinggirkan.
PBB menyatakan kerusuhan di Darfur menewaskan 300.000 orang dan menyebabkan sekitar dua juta orang terlantar sementara pemeritnah menyebut jumlah korban tewas sekitar 10.000 orang.
Dewan Keamanan PBB terbelah menyangkut krisis Darfur, dengan Tiongkok menjadi satu sekutu penting pemerintah Khartoum.
Bensouda memperingatkan bahwa tanpa tindakan Dewan Keamanan terhadap Darfur, kasus terhadap Bashir dan tiga tersangka lainnya dari Sudan akan tetap menghadapi jalan buntu.
"Yang diperlukan adalah satu perubahan yang dramatik dalam pendekatan dewan ini untuk menangkap para tersangka Darfur," kata Bensouda kepada dewan yang beranggotakan 15 negara itu.
Dia juga mengatakan tuduhan-tuduhn bahwa pasukan Sudan memerkosa 200 perempuan dan gadis-gadis di satu desa Darfur akhir Oktober "seharusnya membuat dewan melakukan tindakan".
Khartoum menolak mengizinkan misi Uni Afrika-PBB di Darfur untuk melakukan penyelidikan penuh terhadap insiden itu sejak kunjungan pertama pasukan perdamaian PBB ke desa Tabit pada November dilakukan di bawah kehadiran militer Sudan.
Bashir, yang sudah 25 tahun memerintah Sudan, menjadi kepala negara pertama yang duduk di kursi terdakwa di ICC tahun 2009, tetapi sejak itu ia tetap melakukan perjalanan ke sejumlah negara yang tidak menginginkan dia diadili.
Seperti dilansir kantor berita AFP, belakangan ia mengunjungi Qatar, Arab Saudi, Mesir dan Ethiopia, yang diminta ICC untuk menahannya.(Uu.H-RN)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014