Kita semua tentu hidup di negara hukum dan kita harus menghormati proses hukum,"
Mataram (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi mengaku prihatin atas penetapan status tersangka Bupati Lombok Barat H Zaini Arony oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan pengurusan izin kawasan wisata di Lombok Barat.
"Kita semua tentu hidup di negara hukum dan kita harus menghormati proses hukum," kata Zainul Majdi di Mataram, Sabtu.
Kata dia, pihaknya memiliki kepercayaan bahwa apa yang sudah dilaksanakan institusi penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai tugas dan fungsi penegakan hukum secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab.
Selain itu, ia menambahkan begitu kabar tersebut tersebar luas, dirinya langsung berkomunikasi dengan Bupati Lombok Barat Zaini Arony melalui saluran telepon, untuk menanyakan kebenaran informasi tersebut.
Oleh Bupati Lombok Barat Zaini Arony, dijawab bahwa dirinya mengaku tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindakan seperti itu.
"Saya sudah menelepon Bupati Lombok Barat, saya tanyakan kepada beliau dan beliau menjawab tidak merasa bersalah. Lantas kemudian saya sampaikan silakan disiapkan saja bahan yang di perlukan. Hadapi semua persoalan itu dengan tenang baik secara pribadi Bupati begitu pula dengan keluarga. Namanya juga musibah," jelasnya.
Begitu pula, selain terhadap bupati dan keluarganya, Zainul majdi juga berpesan kepada Wakil Bupati Lombok Barat dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten untuk tetap melaksanakan tugas dengan sebaiknya.
Sebab, bagaimana pun roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat harus tetap berjalan sebagaimana biasa. Tidak boleh ada ketegangan apa lagi kevakuman dalam pemerintahan, sehingga tidak bermplikasi terhadap kegoncangan dan stabilitas di daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat 2014-2019, Zaini Arony, sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan senilai Rp2 miliar. Bupati Zaini ditetapkan tersangka terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata khususnya lapangan golf terhadap PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Atas perbuatannya, Bupati Zaini diduga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUH Pidana.
Pemerasan yang dilakukan bupati yang juga periode 2009-2014 tersebut telah dilakukan lebih dari sekali dan diduga uang yang mengalir ke Bupati Zaini mencapai Rp2 miliar.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014