Mereka itu nelayan asing. Kalau mereka manusia perahu, anak-anak mereka pasti tidak pandai main bola,
Berau, Kaltim (ANTARA News) - Nelayan-nelayan Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menolak menyebut ratusan imigran gelap yang saat ini berada di daerahnya sebagai manusia perahu tetapi justru nelayan asing yang masuk perairan Indonesia secara ilegal.
"Mereka bukan manusia perahu. Mereka itu nelayan asing. Kalau mereka manusia perahu, anak-anak mereka pasti tidak pandai main bola," kata Ketua Jaringan Nelayan (Jala) Welly Ansor di Tanjung Batu, Berau, Jumat (12/12).
Menurut dia, penyebutan para imigran gelap yang masuk perairan Indonesia dengan menggunakan perahu tersebut sebagai manusia perahu oleh media massa selama ini salah.
Selain itu, ia mengatakan dengan menyebut mereka sebagai manusia perahu membuat aparat terbentur dengan HAM ketika harus menindak tegas kehadirannya di perairan Indonesia.
Sebanyak 544 manusia perahu masih ditampung di tenda kampung Tanjung Batu, Berau. Rencananya mereka akan dipulangkan ke tempat asalnya setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri, Pemkab Berau, Kementerian Luar Negeri, dan instansi lainnya berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia.
Sebelumnya Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengatakan jumlah manusia perahu yang masuk ke perairan Indonesia semakin banyak dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Mereka melanggar Pasal 35A ayat (1) juncto Pasal 35A ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, yang berbunyi bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri dan instansi terkait akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Malaysia untuk mencari solusi atas persoalan manusia perahu tersebut. Mereka diusahakan dikembalikan ke asalnya.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014