"Tim ini terbagi atas empat bagian yang kita sebar di sejumlah titik rawan pemasangan reklame ilegal," kata Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi, Karto, di Bekasi, Jumat.
Menurutnya, jumlah reklame yang saat ini terpasang di Kota Bekasi berdasarkan data DPPJU hingga 2014 berjumlah 7.500 titik.
"Tim tersebut kita sebar ke sejumlah daerah rawan seperti Jalan KH Noer Ali, Perumahan Galaxy, Kelurahan Pekayon, dan Kelurahan Bintara," katanya.
Menurutnya, tim akan mendata sejumlah reklame yang layak tayang, yang telah habis masa sewa, atau juga yang tanpa izin.
Menurutnya, keberadaan reklame ilegal telah mengakibatkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2014 meleset dari target yang ditetapkan sebesar Rp40 miliar, menjadi hanya Rp23 miliar.
"Hingga saat ini, jumlah reklame ilegal yang terdata mencapai 260 titik. Tapi jumlah itu sedang kita perbarui," katanya.
Pihaknya berharap pendataan dan penertiban tersebut dapat mendongkrak perolehan PAD pada 2015 mendatang.
"Saya harap, perolehan PAD 2015 bisa jauh lebih maksimal dengan adanya data akurat izin reklame di Kota Bekasi," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014