Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2014 dengan semangat memberikan kemudahan bagi pelaku UKM,"Kudus (ANTARA News) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengungkapkan pengurusan izin usaha bagi pelaku UKM nantinya diserahkan kepada pemerintah desa.
"Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2014 dengan semangat memberikan kemudahan bagi pelaku UKM," ujarnya ketika melakukan kunjungan kerja ke Kudus, Jateng, Jumat malam.
Selama ini, kata dia, perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil cukup panjang, mahal dan terkesan berbelit-belit.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kata dia, lahirlah PP tersebut.
Nantinya, kata dia, izin usaha cukup satu lembar yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah.
Dalam pengurusan izin tersebut juga tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kemudahan yang diberikan tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro kecil.
Praktiknya nanti, kata dia, tetap harus mempertimbangkan aturan sehingga tidak semua bisa diberikan izin usaha karena harus menaati aturan.
Usaha mikro yang dimaksudkan, yakni usaha yang memiliki omzet dalam setahun kurang dari Rp300 juta, sedangkan usaha kecil memiliki omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.
Terkait dengan pendanaan untuk sektor UKM, kata dia, masih menunggu hasil evaluasi terhadap program dana bergulir serta kredit usaha rakyat (KUR).
"Ketika sudah selesai evaluasi tentunya permodalan bisa dikucurkan," ujarnya.
Meskipun proses evaluasi belum tuntas, kata dia, sudah ada gambaran, salah satunya program KUR nantinya tetap dilanjutkan.
Akan tetapi, kata dia, ada beberapa hal yang dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan, seperti plafon pinjaman yang sebelumnya mencapai Rp500 juta bisa diturunkan menjadi Rp40 juta atau Rp30 juta.
Pasalnya, lanjut dia, tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sudah mencapai 4,2 persen yang artinya cukup tinggi kemacetannya.
"Bahkan banyak bank yang menyalurkan KUR, terutama di daerah tingkat NPL mencapai 23 persen," ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, menjadi salah satu indikator penilaian terhadap kecermatan perbankan dalam mengucurkan kreditnya.
Debitur yang menyumbang NPL tinggi, kata dia, merupakan debitur besar, sedangkan yang kecil hanya 1,1 persenan.
"Bank yang memiliki NPL tinggi tidak boleh lagi melaksanakan KUR," ujarnya.
Ke depan, kata dia, ada pembatasan lembaga perbankan yang boleh menyalurkan KUR tersebut.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014