Dari 10 besar Badan Publik Pemerintahan, Kementerian Perindustrian mendapat peringkat kedua dengan nilai Keterbukaan Informasi sebesar 98,2,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Pemerintahan terbaik dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dari 10 besar Badan Publik Pemerintahan, Kementerian Perindustrian mendapat peringkat kedua dengan nilai Keterbukaan Informasi sebesar 98,2," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian Hartono di Jakarta, Jumat.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden RI Yusuf Kalla kepada Menteri Perindustrian Saleh Husin di Istana Wapres, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2014.
Tujuan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk menilai kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai dengan UU KIP.
Menteri Perindustrian Saleh Husin, kata Hartono, menyampaikan terima kasih atas apresiasi penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada Kemenperin.
Hal ini menunjukkan adanya pengakuan dan dukungan dari pihak-pihak terkait kepada Kemenperin untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menperin berkomitmen terus mendorong agar jajaran Kemenperin di pusat dan daerah membangun sistem dan mengupdate informasi yang dimiliki agar mudah diakses masyarakat sebagaimana diamanatkan UU keterbukaan informasi publik.
Pada tahun 2012 Kemenperin juga menerima penghargaan sebagai Badan Publik Pusat terbaik I dalam keterbukaan informasi publik. Dan pada tahun 2013 Kemenperin memperoleh penghargaan yang sama pada peringkat ke-7, dan tahun 2014 ini Kemenperin kembali meraih peringkat ke-2.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014