Jakarta (ANTARA News) - Menkum dan HAM Hamid Awaluddin mengatakan, paspor asing dari anak-anak hasil perkawinan campuran yang usianya di bawah 18 tahun atau belum kawin akan diberi tanda khusus. Hal itu, menurut Hamid, di Jakarta, Selasa, karena anak-anak tersebut merupakan subyek yang dapat dimohonkan status kewarganegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam UU tersebut diatur tentang kesempatan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran untuk memperoleh status Kewarganegaraan RI. Penjelasan Hamid Awaludin itu disampaikan pada Sosialisasi Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anak Keluarga Perkawinan Campuran. Hamid mengakui salah satu yang akan jadi masalah nantinya adalah anak-anak yang status Kewarganegaraaannya ganda terbatas karena status kewarganegaraan orang tuanya. Bagi anak-anak yang masih memperoleh kewarganegaraan ganda ini bisa menggunakan paspor RI atau paspor asingnya namun nantinya paspornya akan diberi tanda khusus. Untuk itu Hamid mengharapkan agar para orang tua-nya melaporkan status anaknya ke Kantor Imigrasi di tempat di mana orang tuanya tinggal.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006