Jakarta (ANTARA News) - Irjen Kemenag M. Jasin meminta para penghulu bersabar dalam menyikapi tunjangan profesi dan transportasi yang hingga medio Desember ini belum juga dibayarkan pemerintah karena ada hambatan administrasi.

"Saya minta bersabar, karena hambatan itu. Khususnya terkait pencairan dana tunjangan bagi penghulu," kata Jasin di Gedung Irjen Kemenag, Jakarta, Jumat.

Ia mengaku sangat menyayangkan dana tunjangan profesi dan transportasi bagi penghulu belum juga terbayar, padahal pihaknya sudah berupaya agar dana dapat dicairkan Desember ini.

Untuk mempercepat pencaiaran dan, Jasin mengaku sudah menghubungi Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, tetapi hal itu belum juga membuahkan hasil karena akhir tahun ini banyak usul pencairan yang menyulitkan pengaturan.

"Cash manajemen pemerintah di akhir tahun itu yang menyulitkan pemerintah. Dan hal itu alasan utamanya," kata M. Jasin.

Dirjen Bimas Islam Mahasim juga mengatakan, terlambatnya pencairan dana tunjangan bagi penghulu bukan akibat kesalahan dari Kementerian Keuangan, tetapi karena masalah administrasi yakni terlambatnya pengiriman data dari Kementerian Agama ke Kementerian Keuangan.

Keterlambatan tersebut juga karena perubahan data dari wilayah di Kalimatan Utara sebagai provinsi baru, hasil pemekaran Provinsi Kalimatan Timur.

Mengubah data dalam waktu cepat sangat tidak memungkinkan. Belum lagi luas wilayah dan faktor geografi yang harus diperhitungkan juga ikut menghambat, katanya.

"Berbagai pihak sudah berupaya untuk itu.Termasuk Pak Irjen," kata Mahasim.

Sebelumnya Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, sejak ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, nasib penghulu kini tidak jelas. Semua biaya transportasi masih ditanggung secara pribadi oleh penghulu jika mencatatkan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya jika ini dibiarkan terlalu lama maka bukan tidak mungkin praktik pungli atau gratifikasi akan kembali merebak di masyarakat dan ini bertolak belakang dengan semangat menghilangkan praktik pungli dalam pernikahan yang kemudian mewujud dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 tersebut.


Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014