Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemuda dan Olahraga dituntut untuk berperan aktif menyelesaikan konflik suporter di Indonesia yang hingga saat ini belum bisa dituntaskan termasuk yang dilakukan PSSI.
"Masalah suporter tanggung jawab siapa. Tanggung jawab semuanya termasuk pemerintah," kata pengamat olahraga Ari Julianto pada Diskusi Kamisan di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis.
Pemasalahan suporter di Indonesia, kata dia, sudah terjadi sejak lama. Khusus di Indonesia, salah kasus yang terjadi adalah antara pendukung tim Persema Malang melawan Persebaya Surabaya pada 1989. Hal itu bisa dikatakan sebagai bibit perpecahan di Indonesia.
Setelah itu, konflik antar suporter sebuah klub sering terjadi termasuk antara pendukung Persija yaitu Jakmania dengan Viking dan Bobotoh yang merupakan suporter fanatik dari klub Persib Bandung. Bahkan, kondisi tersebut terjadi hingga saat ini.
"PSSI hanya bisa menangani kasus didalam stadion dan beratribut. Untuk yang diluar adalah kewenangan aparat. Makanya semuanya harus dimaksimalkan," katanya menambahkan.
Menurut dia, salah satu yang menjadi penyebab terjadi konflik antar suporter itu adalah minimnya pengetahuan akan rule of the games-nya sepak bola. Jadi setiap melihat kejadian yang dianggap salah langsung bereaksi keras.
"Pemahaman rule of the games yang kurang. Itu yang membuat pemicu keributan. Makanya, semuanya harus berperan untuk memberikan edukasi," kata pria yang juga wartawan olahraga itu.
Pernyataan Ari Julianto itu didukung oleh wartawan olahraga senior, Bramono. Menurut dia, penyelesaikan konflik suporter di Indonesia harus melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah. Pihaknya menghimbau agar olahraga itu menjadi prioritas.
"Semuanya harus berperan. Yang paling penting olahraga harus menjadi skala prioritas di negara ini. Jangan beda pendapat langsung dianggap sebagai lawan dan memicu perpecahan," katanya.
Sementara itu, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat terutama dalam memetakan suporter yang berpeluang terjadi gesekan. Data tersebut nantinya akan dijadikan salah satu acuan untuk menyelesaikan masalah.
"Pendataan akan segera kami lakukan. Selain itu, kami juga akan mendorong pelaksanaan Undang-Undang SKN. Didalamnya sudah ada aturan terkait dengan penonton (suporter)," katanya.
Menurut dia, dalam UU No 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) telah diatur dengan jelas pada pasal 51. Dan untuk sanksi diatur dalam pasal 89. Sanksi yang ada adalah berupa hukuman antara satu hingga lima tahun dan denda antara Rp1 miliar-Rp5 miliar.
"Aturannya sudah ada dan tinggal bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Untuk menekan terjadi koflik susulan, kata dia, pihaknya berencana menggelar diskusi antarsuporter yang dilakukan secara rutin. Dengan diskusi tersebut diharapkan diraih titik temu penyelesaikan koflik suporter.
Konflik antar suporter memang sudah beberapa kali terjadi. Yang terakhir antara Jakmania dengan Viking/Bobotoh. Bahkan, pengusakan juga dilakukan oleh oknum supoter dari kedua belah pihak. Dampaknya, aparat kepolisian langsung turun tangan.
Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014