Jakarta (ANTARA News) - Komite Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi merekomendasikan jangka waktu proses perizinan bisnis minyak dan gas (migas) di Kementerian ESDM bisa selesai hanya dalam seminggu.
"Kami sudah sepakat proses izin bisnis migas hulu dan hilir bisa selesai hanya dalam seminggu," kata Anggota Komite Reformasi Tata Kelola Migas Djoko Siswanto di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, saat ini, perizinan migas hulu dan hilir mencakup lebih dari 100 item.
"Nanti, akan di-cut menjadi hanya sekitar 10 saja dan selesai dalam waktu satu minggu," kata Direktur Gas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) itu.
Sementara, lanjutnya, perizinan yang terkait instansi lain di luar Kementerian ESDM akan dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
"Kalau hanya internal, cukup di Kementerian ESDM. Tapi kalau lintas kementerian, akan dilimpahkan ke BKPM," katanya.
Pemangkasan perizinan tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar seluruh instansi mempercepat proses perizinan.
Menurut Djoko, rekomendasi pemangkasan perizinan tersebut akan dilakukan setelah soal Petral dan harga BBM selesai pada Desember 2014.
Menteri ESDM Sudirman Said membentuk Komite Reformasi Tata Kelola Migas.
Komite diketuai Faisal Basri (ekonom UI), Wakil Ketua Naryanto Wagimin (Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM) dan Sekretaris Susyanto (Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM).
Anggota berjumlah 10 yakni Daniel Purba (Pertamina), Agung Wicaksono (UKP4), Parulian Sihotang (SKK Migas), dan Djoko Siswanto (BPH Migas).
Unsur lainnya adalah Darmawan Prasojo (mantan Pokja Energi Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla), Fahmi Radhy (UGM), Rofikoh Rokhim (UI), Teten Masduki (mantan Ketua ICW), Chandra Hamzah (mantan Wakil Ketua KPK), dan Dendi Ramdani (peneliti postdoctoral University of Antwep).
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014