"Ini salah satu upaya kami untuk membuat KSP terintegrasi secara online sehingga mempermudah monitoring jika ada praktik investasi bodong yang menggunakan nama koperasi," kata Asisten Deputi Urusan Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Rosdiana V. Sipayung di Jakarta, Kamis.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu praktik investasi bodong dan penggalangan dana masyarakat yang dilakukan oleh sejumlah koperasi mengemuka dan mencoreng citra koperasi di tengah upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat gemar berkoperasi.
Oleh karena itu, Rosdiana ingin semakin banyak KSP yang mendaftarkan dan mengintegrasikan diri dalam program KSP online.
"KSP online juga menjadi upaya untuk memodernisasi koperasi sekaligus sebagai salah satu cara untuk mendekatkan koperasi dengan sistem teknologi informasi," katanya.
Ia mengatakan selain menguntungkan koperasi, program KSP online akan memudahkan proses menitoring KSP sekaligus pembinaannya.
Apabila sebagian besar KSP di Indonesia telah terdata secara online, maka pihaknya bisa dengan mudah mengecek bila ada laporan soal koperasi melakukan penggalangan dana masyarakat.
Jika setelah pengecekan ternyata koperasi yang bersangkutan tidak melakukan praktik yang dituduhkan maka koperasi itu berhak dipulihkan nama baiknya.
Namun sebaliknya bila benar bahwa koperasi itu menyimpang akan diberikan sanksi sesuai aturan.
Ia mengatakan sanksi bagi koperasi yang menyimpang diberikan secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.
Bagi yang tidak patuh, ada tahapan sanksi yang akan diterapkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pelarangan pengelolaan simpan pinjam bagi pengurus, pelarangan izin usaha simpan pinjam, hingga sanksi pencabutan badan hukum.
"Jadi ada aturannya, teguran lisan dua kali, teguran tertulis dua kali, pengurus dilarang melakukan usaha simpan pinjam, izin usaha simpan pinjam koperasi dicabut, baru kemudian sanksi pencabutan badan hukum bagi koperasi," katanya.
Ke depan, pihaknya terus melakukan beberapa langkah konkret untuk meningkatkan kualitas KSP agar sekaligus tidak terjebak pada praktik penggalangan dana masyarakat luas yang dilakukan yakni melalui upaya pendampingan, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada KSP-KSP.
Sampai dengan saat ini Usaha Simpan Pinjam Koperasi merupakan bagian terbesar dari jenis koperasi yang ada dan telah berkembang dengan pesat seiring dinamika perkembangan sektor keuangan dan lingkungan bisnis di Indonesia.
Berdasarkan data per Desember 2013 tercatat ada 109.044 unit usaha simpan pinjam oleh koperasi dengan total pemberian pinjaman sebesar Rp66,31 triliun dan melayani 18.640.007 anggota.
Rosdiana mengakui secara kuantitas jumlah Usaha Simpan Pinjam Koperasi memang besar, namun secara kualitas masih banyak yang menghadapi kekurangan likuiditas dan memiliki manajemen yang relatif sederhana serta Sumber Daya Manusia yang kurang kompeten.
"Namun pada dasarnya KSP potensinya masih sangat besar untuk dikembangkan," katanya.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014