"Nilai kerugian negara sebesar itu, merupakan hasil pemeriksaan BPK pada semester pertama t2014," kata Ketua BPK, Harry Azis, saat sosialisasi BPK, Pengelolaan Keuangan Negara dan Kesejahteraan Rakyat, di Kendari, Kamis.
Menurut dia, nilai kerugian dan potensi kerugian negara tersebut bersumber dari dua kasus pemeriksaan.
Pertama, kasus pemeriksaan keuangan negara, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan lain, BPK menemukan ketidakpatuhan dengan nilai kerugian dan potensi kerugian negara sebesar Rp25,74 triliun.
"Para pengguna keuangan negara dalam kasus ini, BPK merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, di antaranya KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia, untuk menindaklanjutinya ke proses hukum," katanya.
Sedangkan sumber kedua kata dia, kasus pemeriksaan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan dengan nilai kerugian dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,13 triliun.
"Temuan keurugian dan potensi negara dalam pemeriksaan ini, hanya direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan pencatatan atau mengembalikan uang negara ke kas negara karena tidak terindikasi sebagai penyelewengan," katanya.
Pada sosialisasi yang diikuti para kepala daerah dan sejumlah pimpinan DPRD se Sulawesi Tenggara itu, Ketua BPK juga mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir, tahun 2010 sampai dengan 2014, BPK menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah sebanyak 201.976.
Dari jumlah rekomendasi tersebut katanya, setelah ditindaklanjuti berhasil mengembalikan uang negara ke kas negara sebesar Rp12,79 triliun.
"Itu artinya, selama lima tahun anggaran, BPK berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus penyelewenangan sebesar Rp12,79 triliun," katanya.
Pewarta: Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014