"Kalau memang menginginkan RUU Kamnas menjadi UU, Presiden Jokowi harus melihat bahwa sektor keamanan nasional seperti di banyak negara leading sector-nya bukan pada polisi tapi pada militer. Ini harus ditegaskan dulu sehingga tidak ada tarik menarik antara milier dan kepolisian seperti yang terjadi pada periode lalu, yang akhirnya pembahasan RUU Kamnas dibatalkan," ujar Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Ia menilai, keamanan nasional harus dipahami dengan utuh sehingga kalau RUU Kamnas diajukan tidak lagi ada tarik menarik kepentingan.
"RUU Kamnas mandeg karena Kepolisian melihat RUU Kamnas, militer mendominasi, padahal bukan seperti itu perspektifnya. Kalau kajiannya tidak komprehensif, maka saya khawatir, RUU Kamnas akan mentah lagi," katanya.
Pemerintah akan mengajukan RUU Kamnas dan RUU Rahasia Negara kepada DPR RI. Bahkan pemerintah ingin kedua RUU itu masuk dalam Prolegnas 2015.
Pada pemerintahan SBY, RUU Kamnas pernah diajukan ke DPR RI. Namun saat pembahasan, RUU itu akhirnya dibatalkan karena banyak pertentangan.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014