Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hasil penggeledahan penyidikan dugaan kasus penerimaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur, yang terkait Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, dalam bentuk fisik dan digital," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta.
Penyidik KPK pada Senin (8/12) dan Selasa (9/12) melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, yakni di salah satu rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
Kemudian, KPK juga menyidik rumah dan kantor Rauf di gedung AKA Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan, dan kantor Antonio Bambang Djatmiko di PT Media Karya Sentosa, Gedung Energi lantai 17 di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan.
Fuad Amin, yang mantan Bupati Bangkalan, ditangkap pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya Bangkalan. Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta pada Senin (1/12) siang, dan menyita Rp700 juta dari Rauf.
Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.
Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014