Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) sedang menyusun draft aturan perdagangan antarpulau untuk bijih timah mengingat ada indikasi praktek penyelundupan ke luar negeri berkedok perdagangan antar-pulau. "Polanya mungkin seperti perdagangan gula antar-pulau, tapi instrumen yang dipakai dan caranya yang sedang ditemukan. Jadi, nanti tidak mudah orang membawa itu (bijih timah)," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Ardiansyah Parman, usai membuka acara temu usaha pengembangan daya saing Usaha Kecil Menengah (UKM) yang digelar Pusat Dagang Kecil dan Menengah, Depdag, di Jakarta, Selasa. Selama ini, perdagangan gula antar-pulau diatur untuk mencegah adanya rembesan impor. Gula hanya boleh dipindahkan antar-pulau jika ada kebutuhan di daerah tujuan. Menurut dia, ide tersebut muncul pada rapat mengenai penyelundupan di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan beberapa waktu lalu. "Mungkin dari rapat itu dirasakan, ini (bijih timah) harus diamankan," katanya. Perketat izin ekspor timah Depdag juga berencana akan mengawasi ekspor timah batangan dengan memperketat izin ekspor hanya pada eksportir terdaftar. Selama ini, pemerintah melarang ekspor pasir timah namun para penambang ilegal menyiasati dengan mengubahnya menjadi timah batangan sebelum diekspor. Keputusan tersebut diambil pemerintah untuk mengurangi kerusakan lingkungan dan meningkatkan pendapatan negara dari ekspor timah. Selama Januari-Juni 2006, ekspor timah mentah Indonesia tercatat sebesar 438,45 juta dolar AS, sementara sebelumnya tahun lalu pada periode yang sama hanya sebesar 406,41 juta dolar AS. Malaysia, Singapura, dan Thailand merupakan tujuan ekspor timah Indonesia. Selain timah, komoditas ekspor lainnya yang akan diperketat perpindahan antar-pulaunya adalah kayu. "Untuk itu sebenarnya sudah ada SKB empat menteri terkait, kemudian ada tindak lanjut tentang perdagangan kayu antar-pulau," katanya. Khusus untuk kayu, tindakan tersebut diambil untuk mengurangi praktek pembalakan liar. Pengusaha kayu harus memiliki izin untuk memindahkan kayunya sedangkan kayu yang akan diperdagangkan antar-pulau harus dilengkapi dengan dokumen dari instansi yang berwenang. Ardiansyah berharap regulasi semacam itu tidak banyak dikeluarkan karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Namun, ia mengakui kebijakan tersebut kadang-kadang diperlukan untuk komoditas tertentu.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006