Tindakan majikan yang memperlakukan secara sadis TKW itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum."

Medan (ANTARA News) - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dianto Bachriadi mengatakan, penganiayaan hingga tewas dilakukan majikan SA (51) terhadap dua tenaga kerja wanita (TKW) Hermin Ruswidyawati (45) dan Nurmiati (25) merupakan pelanggaran HAM berat.

"Perbuatan majikan tersebut benar-benar tidak manusiawi dan wajar diberikan sanksi hukuman berat, agar membuat efek jera," katanya usai Kegiatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Aula Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Rabu.

Menurut dia, selama TKW tersebut bekerja di rumah majikannya itu, tidak hanya mendapat siksaan secara fisik, tetapi juga diperlakukan seperti budak.

Bahkan, jika TKW itu sedikit saja lalai dalam bekerja langsung disiksa majikannya, dan tidak diberikan makan, sehingga keadaan tubuh mereka semakin kurus, serta keadaan sakit-sakitan.

"Tindakan majikan yang memperlakukan secara sadis TKW itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum," ujarnya.

Bachriadi minta kepada Polresta Medan yang mengusut kasus penganiayaan dan pembunuhan TKW itu, harus diusut tuntas dan pelakunya juga dikenakan hukuman berat.

Selain itu, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga diproses secara hukum dan begitu juga pihak keluarga SA yang ikut terlibat.

"Polresta Medan harus serius mengusut kasus TKW yang tewas, dan hal ini mendapat perhatian yang cukup besar dari masyarakat," kata Anggota Komnas HAM itu.

Dua TKW yang tewas akibat dianiaya itu, yakni Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang, Jawa Tengah dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta dikebumikan di pekuburan Kabanjahe.

Sedangkan, TKW dan Nurmiati (25) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, jasadnya ditemukan di Labuhan Deli dan dibawa ke RSUD dr Pirngadi Medan.

Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39), MT (19) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, BHR (36)karyawan, dan FER (42) sopir.

Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang dan menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih, Ropmiani dan Anis Rahayu.

Tim Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dan Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara memastikan penyebab kematian korban Hermin Ruswidyawati (45) TKW asal Semarang karena tulang rusuknya patah.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014