Untuk pelaksanaan pelantikan Cawagub DKI sekarang hanya tinggal menunggu Keppres. Setelah terbit, baru pelantikan itu bisa dilakukan,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pelantikan Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat masih menunggu Keputusan Presiden.
"Untuk pelaksanaan pelantikan Cawagub DKI sekarang hanya tinggal menunggu Keppres. Setelah terbit, baru pelantikan itu bisa dilakukan," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, nama mantan Wali Kota Blitar yang diusulkan oleh PDI Perjuangan tersebut telah diajukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Namanya (Cawagub DKI) sudah diajukan kepada Presiden. Jadi, tinggal tunggu Keppres untuk pelaksanaan pelantikannya saja. Ini yang kita tunggu," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya dapat dibiarkan kosong selama 30 hari.
"Kalau kita lihat sesuai dengan amanat Perppu kan jabatan Cawagub DKI tidak boleh kosong sampai 30 hari. Kalau waktu itu saya dilantik pada 19 November, berarti nanti Pak Djarot dilantik pada 18 atau 19 Desember 2014," tutur Ahok.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pelantikan Cawagub DKI harus dilakukan dengan adanya Keppres. Karena tanpa Keppres itu, maka dia tidak dapat melangsungkan pelantikan Djarot sebagai pendampingnya.
Setelah Keppres itu resmi dikeluarkan, dia mengaku pelantikan Djarot akan segera dilaksanakan, tanpa ditunda lebih lama lagi.
"Pelantikannya akan langsung dilaksanakan, tidak ditunda-tunda lagi karena pekerjaan kita sudah banyak dan menumpuk. Kemungkinan pelantikannya akan diselenggarakan di Balai Kota DKI," ungkap Ahok.
Pewarta: Rany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014