Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Daulay di Jakarta, Rabu, mengatakan Indonesia bukanlah negara yang didasarkan pada suatu syariat agama tertentu.

Namun demikian, negara memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memeluk dan melaksanakan agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.

Satu hal yang perlu diingat, bahwa seluruh pelaksanaan keyakinan dan kepercayaan tersebut harus diselaraskan dengan falsafah dan dasar negara, Pancasila dan UUD 1945, yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri negeri ini.

"Undang-undang atau aturan dalam kehidupan berbangsa tidak bisa diterapkan hanya untuk sekelompok masyarakat saja. Harus berlaku dan diterima oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Saleh terkait dengan usulan pemberlakuan hukum cambuk bagi santri. Usulan itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Urwatul Wutsqo, KH M. Qoyim Ya'qub, di Jakarta, Rabu.

Kalau Undang-undang dan aturan diberlakukan secara parsial, dipastikan kelompok masyarakat lainpun akan menuntut hal yang sama. Lalu, berapa banyak aturan-aturan parsial seperti itu yang akan muncul.

"Semakin banyak aturan parsial dan sektoral yang dibuat, itu akan berdampak tidak baik bagi semangat persatuan dan kebersamaan. Padahal, semua Undang-undang yang dibuat haruslah berorientasi pada semangat persatuan dan kesatuan tersebut," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014