Korban meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB, setelah pihak keluarganya meminta kepada kami untuk mencabut alat pacu jantungnya
Sukabumi (ANTARA News) - Korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat kembali bertambah, Adin meninggal dunia seteelah tiga hari kritis dan dirawat intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun Antara dari pihak RSUD R Syamsudin SH, korban bernama Adin, warga Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi yang sejak Minggu, (7/12) pagi dirawat di rumah sakit milik pemerintah ini. Bahkan selama dalam perawatan, korban tidak sadarkan diri dan harus menggunakan alat pacu jantung.
"Korban meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB, setelah pihak keluarganya meminta kepada kami untuk mencabut alat pacu jantungnya. Adin merupakan korban kedua yang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Sebelumnya, Hendri Susanto yang juga masih satu keluarga dengan Adin meninggal pada Senin, (8/12) malam," kata Humas RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Joni Setiawan kepada Antara, Rabu.
Menurut Joni, jasad korban sudah dibawa oleh keluarganya ke rumah duka di Kampung Selaawi, hingga saat ini masih ada satu orang korban minuman keras oplosan yang masih dalam perawatan yakni Agung yang juga masih keluarga dengan Adin.
Saat menjalan perawatan, Adin diberi berbagai pengobatan agar sadarkan diri bahkan tim medis pun terus memantau perkembangannya, namun hingga meninggal dunia tidak ada reaksi, diduga korban keracunan minuman keras oplosan yang dikonsumsinya pada Sabtu, (6/12).
Sementara itu, Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Fatoni mengatakan sudah menetapkan seorang tersangka yakni Jefri Kaligis yang merupakan peracik sekaligus penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan dua orang warga meninggal dunia. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat yakni hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP subsider pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 140 jo Pasal 146 ayat 1 huruf B UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, dari tangan tersangka juga disita 15 botol alkohol dengan kadar 96 persen yang merupakan bahan utama dari pembutan minuman keras ini dan ekstra wiskey serta pewarna makanan.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan dan memanggil saksi atas kasus ini. Juga, mencari toko yang menjual cairan kimia alkohol itu, karena sesuai peraturan bahan kimia dilarang diperjual belikan secara bebas dan si pembelinya harus memiliki izin khusus," kata Fatoni.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014