Bogor (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, usai menerima kunjungan Presiden Amerika Serikat (AS) George W Bush, sepanjang Senin (20/11) sore hingga malam, akhirnya bermalam di Istana Kepresidenan Bogor, dan melanjutkan agenda kepresidenan pada Selasa ini di Istana. Pada Selasa pagi, dijadwalkan Presiden Yudhoyono akan membuka Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Ketahanan Pangan, yang dihadiri pihak yang berkompeten dengan masalah ketahanan pangan di Indonesia. Dewan Ketahanan Pangan dibentuk melalui Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 231 Tahun 2001, yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2001 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pada klausul menimbang pada Kepres tersebut dinyatakan bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan tujuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan dengan Keputusan Presiden. Dalam Pasal 2 Kepres disebutkan bahwa Dewan mempunyai tugas membantu Presiden dalam: merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan nasional, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan, dan melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan nasional. Pasal 3 menyebutkan susunan organisasi Dewan terdiri dari: Ketua, Ketua Harian, anggota dan sekretaris merangkap anggota yang terdiri dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu, Menteri Perhubungan, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Urusan Logistik, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kepala Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Departemen Pertanian. Pada ayat (2) Pasal 3 disebutkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Dewan dapat mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam upaya pemantapan ketahanan pangan nasional. Di dalam Pasal 4 disebutkan, dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan. Sekretariat Dewan secara ex-officio dilaksanakan oleh Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang merupakan unit kerja struktural di lingkungan Departemen Pertanian. Pada Pasal 6 disebutkan, apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan ketahanan pangan, dan ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian. Selain itu, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan, untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi dapat membentuk Dewan Ketahanan Pangan Propinsi, yang diketuai oleh Gubernur. Ayat (2), Dewan Ketahanan Pangan Propinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam: merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan propinsi, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan, dan melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan propinsi. Sedangkan Pasal 8 mengenai organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Propinsi ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Propinsi. Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mem-bentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, yang diketuai oleh Bupati/Walikota. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/Walikota dalam: merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan Kabupaten/Kota, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan, serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan Kabupaten/Kota. Di Pasal 10 disebutkan bahwa secara organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota. (*)
Copyright © ANTARA 2006