Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung menahan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2012 dan 2013.
Tersangka tersebut, yakni Tri Hendro, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Print-38/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 9 Desember 2014, tim penyidik menahan tersangka THS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T. Spontana di Jakarta, Selasa.
Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9-28 Desember 2014, di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Agung telah menyita Kapal Muat Penumpang (KMP) Catamaran yang melayani penyeberangan ke Kepulauan Seribu dari Jakarta, terkait dugaan korupsi di Dinas Perhubungan DKI senilai Rp24 miliar.
Ia menyebutkan kapal tersebut semula disediakan untuk melayani 200 penumpang, namun faktanya tidak sesuai dengan jenis yang telah ditentukan.
Dalam kontrak itu, kapal berkecepatan 15 knot, namun setelah dilakukan "test drive", kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menahan satu tersangka lainnya, yakni Kamaru Zaman Budyanto (KZ), Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Secara keseluruhan, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, empat di antaranya pegawai Dishub DKI dan satu tersangka lainnya dari pihak swasta.
Sebanyak empat pegawai Dishub DKI Jakarta itu, yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus penggelembungan pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2013.
Sebanyak tiga tersangka lainya, yakni pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta, masing-masing berinisial THS, KZ, dan BU.
Seorang tersangka lainnya, adalah pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014