Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR RI baru akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada pada masa sidang kedua, Januari 2015.
"Saat ini DPR RI baru memasuki masa reses setelah berakhirnya masa sidang pertama pada 5 Desember," kata Fadli Zon di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, karena DPR RI belum membahas Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada, belum ada fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI yang menyatakan menolak Perppu tersebut.
Sampai saat ini, kata dia, fraksi-fraksi anggota KMP belum memberikan sikap terhadap Perppu tentang Pilkada, karena baru akan dibahas pada masa sidang kedua mulai 12 Januari 2015.
"Kalau dikatakan setuju, sampai saat ini fraksi-fraksi anggota KMP bisa disebut setuju dengan usulan tersebut. Realitasnya belum ada fraksi yang menyampaikan sikap menolak secara tertulis," katanya.
Ketika ditanya, apakah fraksi-fraksi anggota KMP akan memiliki perbedaan sikap dengan fraksi-fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pada pembahasan Perppu Pilkada, menurut Fadli Zon, tidak ada blok-blokan lagi di DPR.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014