Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman memperkirakan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilu Kepala Daerah di DPR RI bisa berakhir dengan kompromi.
"Jika sebagian besar fraksi di DPR RI menolak Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada, maka DPR RI akan membuat RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada," kata Rambe Kamarulzaman di Gedung MPR/DPR/DPD RI,
Jakarta, Senin.
Menurut Rambe, pada RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada itu maka kemungkinan akan terjadi kompromi soal pilkada langsung, apakah akan diselenggarakan pada pilkada gubernur atau pada pilkada bupati dan dan
wali kota.
Kompromi tersebut, kata dia, sangat mungkin terjadi di antara fraksi-fraksi di DPR serta antara DPR dan Pemerintah, apakah pilkada secara langsung atau melalui DPRD atau salah salah satu tingkatan secara langsung dan satu tingkatan lainnya secara tidak langsung melalui DPRD.
"Kompromi seperti itu mungkin dilakukan di DPR, dengan tetap mengakomodasi 10 usulan Partai Demokrat yang dituangkan Presiden SBY dalam Perppu Pilkada. Ini bisa jadi alternatif," katanya.
Jika DPR RI menerima Perppu Pilkada, lanjutnya, maka kemudian diubah oleh DPR RI menjadi
undang-undang.
"Kalau Perppu Pilkada diterima ya sudah selesai, tidak ada lagi yang dibahas dan dikompromikan," katanya.
Rambe menjelaskan, berdasarkan amanah UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), jika Perppu ditolak maka UU yang lama tidak otomatis berlaku.
Bahwa UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur pilkada melalui DPRD bisa dihidupkan kembali, menurut dia, jika Perppu ditolak dan dalam RUU Pencabutan Atas Perppu di dalamnya
menuangkan kembali klausul-klausul seperti dalam undang-undang tersebut.
"Pada pembahasan RUU Pencabutan Atas Perppu Pilkada, bisa ada titik tengah, karena dulu usulan Pemerintah soal pilkada berubah-ubah," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014