Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Partai Golkar hasil Munas di Ancol, Jakarta, melaporkan susunan kepengurusan partai ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saya baru menerima Pak Priyo (Budi Santoso), Agun (Gunandjar) dan timnya bersama Ibu Dirjen sudah menerima mereka menyampaikan perkembangan Munas Golkar di Ancol," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kemenkumham Jakarta, Senin.

Munas ke-IX Partai Golkar versi Jakarta, yang dilangsungkan hingga Senin dini hari, menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum, namun Agung berhalangan hadir sehingga hanya dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Ketua bidang Kaderisasi Agun Gunandjar dan Ketua Bidang Hukum dan HAM Lauren Siburian menyerahkan susunan kepengurusan.

Pada pagi harinya, Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali, Aburizal Bakrie juga sudah mendaftarkan kepengurusan baru partai tersebut ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

"Kita terima dua-dunya, kita teliti, baca dan bentuk tim, khusus untuk mempelajari secara mendalam teliti dan cermat, untuk menilai kedua munas ini," ungkap Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa analisis tersebut berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai (AD/ART) dan Undang-undang.

"Kita lihat ada juga kebetulan gugatan yang diajukan salah satu ke pengadilan, nanti kita lihat. Itu boleh saja," tambah Yasonna.

Namun Yasonna menjelaskan bahwa ada dokumen yang belum lengkap dalam pelaporan tersebut.

"Ini kan dokumen belum lengkap semua," ungkap Yasonna.

Sementara itu Priyo mengatakan, "Atas nama keputusan Munas ke-IX Partai Golkar yang sah, transparan, sehat, adil, demokratis sesuai AD/ART telah kami selenggarakan di Ancol, Jakarta. Hari ini kami resmi telah mendaftarkan kepengurusan hasil Munas IX Partai Golkar ke Menteri Hukum dan HAM yang didampingi oleh Ibu Dirjen AHU untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana amanat UU Parpol Pasal 23."

Selain melaporkan kepengurusan partai, Priyo juga menyampaikan bahwa timnya sudah mendaftarkan gugatan pada Jumat (8/12) ke pengadilan terkait kepengurusan versi Munas Bali.

"Dengan demikian kami memang juga telah melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk memastikan bahwa negara, pemerintah, termasuk pengadilan dari aspek hukum kami ingin sekali mendapatkan pengesahan," tambah Priyo.

Priyo menjelaskan bahwa Munas di Ancol dihadiri oleh 294 para pemegang suara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014