Padang (ANTARA News) - Sebanyak 247 sekolah di Sumatera Barat (Sumbar) bisa terus menerapkan Kurikulum 2013 karena telah tiga semester menggunakannya, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Syamsurizal.
"Sesuai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sekolah yang harus menghentikan sementara penerapan Kurikulum 2013 adalah sekolah yang baru satu semester menggunakan kurikulum tersebut. Sedangkan di Sumbar ada total 247 sekolah dari berbagai tingkatan mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK yang telah menggunakan kurikulum itu selama tiga semester," katanya di Padang, Senin.
Ia mengatakan, ke-247 sekolah itu boleh memutuskan sendiri apakah akan menggunakan Kurikulum 2013 atau kembali ke Kurikulum 2006.
"Keputusan sekolah itu harus segera dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan di daerah masing-masing," katanya.
Syamsurizal mengatakan, pihaknya akan mengundang seluruh kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Sumbar untuk membicarakan hal tersebut agar tidak terjadi salah pemahaman di daerah terkait kebijakan pemerintah itu.
Ia mengatakan, banyak pihak yang salah memahami kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, tersebut.
Ia menjelaskan, Kurikulum 2013 butuh dievaluasi dan disempurnakan kembali, karena itu untuk sementara, penggunaannya di sekolah-sekolah yang baru satu semester menggunakan kurikulum itu, dihentikan sementara.
Pakar Pendidikan Sumatera Barat yang sekaligus Dekan Fakultas Tarbiyah dan keguruan IAIN Imam Bonjol, Padang, Duski Samad berpendapat kurikulum pendidikan tidak seharusnya diganti tiap sebentar.
"Jika ada kekurangan dalam kurikulum yang sedang berjalan, lebih bijak bila dilakukan perbaikan terhadap yang kurang dan mempertahankan kelebihannya, bukan diganti," katanya.
Menurut dia, Kurikulum 2013 adalah respon dari pemerintah terhadap melemahnya karakter siswa yang mengakibatkan seringnya terjadi tawuran dan penyimpangan moral.
"Pendidikan karakter yang diusung dalam Kurikulum 2013 dinilai tepat untuk penguatan pendidikan moral siswa," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Keputusan itu diambil berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakannya karena sejumlah persoalan seperti masalah kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan kepala sekolah.
Mendikbud mengatakan sesuai hasil evaluasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tanggal 14 Oktober 2014 telah ditemukan berbagai masalah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 itu, di antaranya ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum hingga ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks.
Selain itu belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik.
Karena itu, dengan memperhatikan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memutuskan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkannya satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015.
Sekolah tersebut diminta kembali menerapkan Kurikulum 2006.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014