Syarat tersebut memenuhi prosedur dan aturan hukum. Selanjutnya adalah bermanfaat bagi masyarakat setempat, bangsa, dan negara.
"Kalau memang reklamasi atau revitalisasi di Teluk Benoa itu harus dilakukan, maka pertama harus benar dulu secara prosedur, dan aturan hukumnya. Kedua, bermanfaat tidak (revitalisasi) untuk masyarakat setempat, dan negara," kata Ketua Komisi IV Edhy Prabowo di Jakarta, Senin.
Edhy mengatakan, dirinya mendapat aspirasi dan pertanyaan dari masyarakat Bali terkait rencana reklamasi di Teluk Benoa. Terhadap rencana tersebut, katanya, memang ada yang pro dan kontra.
"Karenanya, kami (Komisi IV DPR) akan panggil Menteri Kelautan Perikanan, dan Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup sehabis masa reses nanti untuk mendengar penjelasan detailnya. Karena banyak pertanyaan juga dari teman-teman Komisi soal itu," ujarnya.
Dia mengatakan, revitalisasi Teluk Benoa sudah mendapat persetujuan dari Presiden. Yakni di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014.
"Saya dengar memang sudah dapat Perpres ketika era Pak SBY. Saya akui, belum membaca utuh Perpres tersebut. Makanya, kami akan undang dulu menteri-menteri terkait untuk menjelaskan semua halnya mengenai revitalisasi di Teluk Benoa," tutup Edhy.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014