Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) menyepakati pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk industri mebel dan kerajinan dengan penyederhanaan sesuai kesepakatan bersama pemerintah.
"Prosedur ini harus sederhana sehingga tidak membutuhkan biaya dan syarat-syarat yang memberatkan industri barang jadi mebel," ujar Ketua Umum AMKRI Soenoto di Jakarta, Senin.
Soenoto mengatakan, dalam pertemuan bersama AMKRI, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menegaskan bahwa SVLK untuk Industri Kecil Menengah mebel dan kerajinan akan disederhanakan, yaitu dengan sistem Self Declaration Export.
"Bayangan saya, nantinya pemerintah akan memfasilitasi dengan memberikan formulir, yang menyatakan bahwa IKM/UKM mebel dan kerajinan menggunakan kayu dengan SVLK," kata Soenoto.
Ia menambahkan, dengan demikian, IKM/UKM mebel dan kerajinan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membuat sertifikasi SVLK.
"AMKRI mengusulkan agar Self Declaration Export ini tanpa biaya satu sen pun dengan prosedur sangat sederhana, seperti semacam Certificate of Origin (COO)," ujar Soenoto.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo bahwa segala sesuatu akan dimudahkan, disederhanakan agar tidak berbelit dan menyulitkan industri dengan tujuan agar industri ini bangkit dan berkembang.
Soenoto menilai, proses verifikasi V-legal selama ini terlalu lama karena memerlukan syarat-syarat pendukung mulai dari perizinan prinsip hingga pengelolaan lingkungan yang semuanya memerlukan biaya besar.
Sementara itu, tambahnya, jumlah lembaga verifikasi hanya sekitar 14 perusahaan. Padahal apabila dilihat dari jumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan, idealnya lembaga verifikasi mencapai 20-30 perusahaan.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014