Jakarta, 8 Desember 2014 (ANTARA) -- Di Perum Peruri terdapat 3 (tiga) Serikat Pekerja (SP), Serikat Pekerja Peruri Bersatu (SPPB) merupakan Serikat Pekerja yang mayoritas dengan jumlah Anggota 1192 Karyawan/ti atau kurang lebih 60% dari jumlah 2095 Karyawan/ti Perum Peruri sedangkan Serikat Pekerja Peruri (SP-Peruri) dengan jumlah 706 Karyawan/ti dan Serikat Pekerja Bemper (SP Bemper) dengan jumlah 66 Karyawan/ti (data pertanggal 31 Oktober 2014).

Bahwa permasalahan yang sedang terjadi antara SP-Peruri dengan Manajemen Perum Peruri terkait dengan proses pengadaan Mesin Cetak Uang Kertas khususnya pada Mesin Cetak Komori.Corp, pada awalnya Serikat Pekerja Peruri Bersatu (SPPB) memposisikan diri dengan bersifat pasif karena menurut pandangan SPPB kegaduhan yang terjadi masih dalam ranah dinamika hubungan industrial. Namun dalam perjalanan sudah sangat menyimpang dari ranah atau peran sebagai Serikat Pekerja, SPPB selaku Serikat Pekerja yang mayoritas menjadi terusik dan harus mengambil posisi untuk menjelaskan kepada publik tentang permasalahan yang sebenarnya.

Setelah DPP SPPB beraudiensi dengan Anggota SPPB pada Operator Mesin Cetak Uang Kertas yang lebih mengetahui dalam hal teknis maupun operasional Mesin, bahwa laporan Pengurus Inti SP-Peruri tersebut perlu SPPB luruskan kepada publik kebenarannya. Kalaupun terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan pengadaan Mesin Cetak Uang Kertas, maka SPPB yang akan lebih dahulu mengetahui jika terdapat ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, karena Operator Mesin Cetak Uang Kertas 90% adalah Anggota SPPB.

Hasil pemeriksaan BPK-RI yang mengatakan bahwa "belum menemukan terjadi indikasi permasalahan sebagaimana yang disampaikan dalam pengaduan tersebut atas proses pengaduan SP-Peruri", SPPB mendiskusikan permasalahan yang terjadi dengan melibatkan Anggota SPPB yang bekerja pada Seksi dan Unit terkait tentang pengadaan Mesin Cetak Komori tersebut dan SPPB menilai bahwa proses pengadaan Mesin Cetak Komori tersebut sudah sesuai prosedur dan benar.

Serikat Pekerja Peruri Bersatu (SPPB) harus menyampaikan kebenaran yang ada, meluruskan opini salah yang terjadi di ruang publik dan mendukung Manajemen dalam menegakkan Good Corporate Governance (GCG) di setiap kebijakan yang diputuskan. Terkait dengan pelanggaran Karyawan/ti tentang pelanggaran disiplin Karyawan/ti pada Pasal-Pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sama-sama sudah disepakati antara Manajemen dengan Serikat Pekerja merupakan Supremasi hukum yang harus ditegakkan bersama dan SPPB meminta Manajemen untuk tetap transparan menjaga integritas yang merupakan salah satu tata nilai di Perum Peruri.

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi : Ketua Umum Serikat Pekerja Peruri Bersatu (SPPB), Suhadak Bahariawan Hp : 0812 8116 152 dan Sekjen SPPB, Suryana Jaya Hp: 0812 134 6617

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014