"Banyak faktor yang menyebabkan dan memberikan peluang terjadinya korupsi sektor migas di daerah, salah satunya adalah proses perizinan industri hulu migas di daerah. Proses perizinan inilah yang merupakan pintu masuk bagi elit di daerah untuk terlibat dan merupakan proses awal korupsi migas di daerah," kata Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bhaktiar, dalam siaran pers.
Menurut Bisman, izin adalah persetujuan dari pemerintah menurut peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak boleh menjadi boleh.
Izin juga merupakan salah satu instrumen pengawasan oleh pemerintah. Namun yang terjadi, izin menjadi sarana bagi pihak yang berwenang untuk terlibat dan mendapat bagian dari suatu izin yang diprosesnya.
"Lewat proses perizinan inilah keterlibatan pelaku di daerah dimulai, ada yang transaksi langsung pada saat proses perizinan tersebut, tetapi juga ada pemberian perizinan disertai keharusan adanya komitmen tertentu agar pada saat beroperasi nantinya elit di daerah dilibatkan dalam pengadaan barang dan jasa serta mendapatkan bagian tertentu dari hasilnya setelah nanti berproduksi," katanya.
Bisman menambahkan, izin disamping menjadi pintu masuk korupsi, selama ini juga dikeluhkan oleh kalangan industri hulu migas, karena banyak operasi industri migas terhambat disebabkan permasalahan ini.
Menurut dia, sudah saatnya Pemerintah memperbaiki regulasi perizinan dengan menjadikan perizinan satu atap dalam satu proses yang lebih sederhana, mengatur tata waktu proses perizinan yang jelas dan mengatur standar pembiayaan yang jelas.
"Ini harus jadi perhatian serius Tim Reformasi Tata Kelola Migas agar dapat kurangi potensi korupsi kegiatan hulu migas," katanya.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014