Bahkan tidak hanya para pelaku UMKM saja, kelompok tani juga bisa menggunakan program Access Reform ini,"

Cikarang (ANTARA News) - Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar program "Acces Reform" untuk membantu memudahkan sertifikasi tanah milik pelaku usaha kecil dan menengah dalam memproses agunan bank.

"Kami akan menjembatani seluruh pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya melalui pinjaman bank dengan program Access Reform," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi A Dirwan Dachri di Cikarang, Sabtu.

Dia mengatakan, BPN setempat siap menjembatani para pemohon dengan perbankan untuk mempermudah dalam permodalan usaha mereka.

"Bahkan tidak hanya para pelaku UMKM saja, kelompok tani juga bisa menggunakan program Access Reform ini," katanya.

Pengembangan access reform bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pemilik sertifikat tanah.

Program tersebut memungkinkan pemohonnya menerima modal usaha melalui penyaluran kredit dengan agunan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.

"BPN sebagai fasilitatornya dan menggandeng pihak ketiga untuk permodalan mereka," katanya.

BPN Kabupaten Bekasi, kata dia, selama ini sudah melakukan program, "asset reform" yang merupakan kegiatan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan.

"Namun program itu perlu didukung access reform untuk pengembangan ekonomi masyarakat," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014