Mataram (ANTARA News) - Ketua PBNU Prof KH Said Aqil Siradj menilai maraknya peredaran minuman keras (miras) lantaran tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum dalam menghukum pelakunya.
"Kasus-kasus miras oplosan terjadi karena pemerintah tidak memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Padahal sudah banyak korban yang berjatuhan karena mengonsumsi minuman beralkohol tersebut," tegas Said Aqil Siradj di Mataram, Sabtu.
Menurut dia, banyak peraturan daerah dan hukum yang mengatur miras, namun tak satu pun yang dapat mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku, meskipun sudah meminta banyak korban jiwa.
"Kalau hukum masih saja tetap seperti itu, maka jangan heran kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi," kata dia.
Dia mendesak pemerintah dan aparat keamanan untuk menerapkan hukuman setimpal terhadap para pelaku.
Guna mengatasi peredaran miras, Said Aqil mendukung usul pelarangan minuman keras beralkohol oplosan, melalui aturan pemerintah agar tidak lagi jatuh korban tewas akibat menenggak minuman jenis tersebut.
"Saya sangat mendukung kalau ada perubahan aturan mengenai peredaran miras ini," ujar Said.
Kamis (4/12), 25 orang meninggal dunia akibat miras oplosan di Garut, Jawa Barat, sementara di Sumedang delapan orang tewas akibat miras oplosan.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014