"Mungkin bisa masuk dalam APBN Perubahan 2015. Tetapi sekarang anggarannya dalam APBN memang belum ada," kata dia, di Padang, Jumat.
Persoalan lain terkait dana desa itu menurut dia, adalah belum jelasnya kelembagaan yang mengelola apakah berada di bawah Kemendagri atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Desa sebelumnya berada di bawah Kemendagri, sekarang dibentuk Kementerian baru yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Namun, kewenangan terkait dana desa ini belum jelas antara dua lembaga ini," kata dia.
Menurut dia, agar UU Desa itu bisa berjalan maksimal, persoalan kelembagaan yang memiliki kewenangan tersebut harus jelas terlebih dahulu.
Berbeda dengan Djohan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Jumat malam mengatakan, dana desa senilai Rp1,4 miliar untuk tiap desa diperkirakan akan cair April 2015.
Dia meminta aparatur desa menyiapkan diri untuk memanfaatkan dana itu secara optimal. Salah satu persiapan yang diminta adalah RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
Pewarta: Hamriadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014