... itu hanya DPR dan DPD...Padang (ANTARA News) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan anggota DPRD bukanlah legislator, tetapi unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"Legislator itu hanya DPR dan DPD, sedangkan DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bertugas untuk membentuk peraturan daerah," kata dia, di Padang, Jumat.
Karena itu menurut Djohan, pemilihan anggota legislatif baik DPR maupun DPD idealnya tidak digabungkan dengan pemilihan anggota DPRD.
"Idealnya, Pemilihan Legislator digabung dengan Pemilihan Presiden karena sama bersifat nasional, sedangkan pemilihan anggota DPRD dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Kepala Daerah di tingkat lokal," kata dia.
Menurut Djohan, skenario tersebut telah mulai diapungkan seiring Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Wacananya pada 2020 nanti hanya akan ada dua macam Pemilihan yaitu Pemilu Nasional untuk memilih presiden dan legislator serta Pemilu Lokal untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD," kata dia.
"Tetapi, saat ini payung hukum untuk melaksanakannya memang belum ada. Kalau wacana ini disetujui, maka akan dibahas aturan terkait hal itu," kata dia.
Dia mengatakan, untuk merealisasikan wacana itu, sesuai Perppu Nomor 1/2014 yang saat ini dijadikan sebagai landasan hukum untuk mempersiapkan Pemilu, pemerintah telah mendesain tiga kelompok Pemilu Kepala Daerah serentak.
Dia mengatakan, untuk merealisasikan wacana itu, sesuai Perppu Nomor 1/2014 yang saat ini dijadikan sebagai landasan hukum untuk mempersiapkan Pemilu, pemerintah telah mendesain tiga kelompok Pemilu Kepala Daerah serentak.
Yaitu pada 2015 melibatkan 204 daerah, pada 2018 melibatkan 285 daerah, pada 2020 melibatkan semua daerah tingkat satu dan dua di Indonesia yang berjumlah 542 daerah.
"Persiapan telah dilakukan, tetapi eksekusinya tentu harus menunggu hasil pembahasan Perpu No. 1 Tahun 2014 itu oleh DPR. Jika Perppu ini diterima, kemungkinan rencana dan jadwal yang telah disusun bisa berjalan, sedangkan bila Perpu ditolak, Pemerintah juga telah menyiapkan rencana B dan rencana C," kata dia.
Namun, Djohan belum membocorkan apa rencana B dan rencana C pemerintah itu.
"Persiapan telah dilakukan, tetapi eksekusinya tentu harus menunggu hasil pembahasan Perpu No. 1 Tahun 2014 itu oleh DPR. Jika Perppu ini diterima, kemungkinan rencana dan jadwal yang telah disusun bisa berjalan, sedangkan bila Perpu ditolak, Pemerintah juga telah menyiapkan rencana B dan rencana C," kata dia.
Namun, Djohan belum membocorkan apa rencana B dan rencana C pemerintah itu.
Pewarta: Hamriadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014