Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Fahmi Idris, mengusulkan kenaikan cukai rokok dilakukan secara bertahap sebesar lima persen guna melindungi perkembangan dan pertumbuhan industri rokok di dalam negeri. "Sekarang ini `kan` cukai dikenakannya per batang. Sehingga, kalau kenaikan cukai dilakukan secara bertahap, maka dampaknya ke konsumen tidak terlalu terasa, tapi memang dampak penerimaan negara akan terasa," katanya di Jakarta. Senin. Ia mengatakan, kalau cukai rokok hanya dilihat sebagai pendapatan pemerintah tanpa memperhatikan dampak industrinya maka hal itu sangat berbahaya. Fahmi mencontohkan, akibat tingginya cukai yang memicu naiknya harga jual eceran rokok telah menyebabkan terjadinnya perbedaan antara harga jual resmi dan harga yang berlaku di pasar. Hal itu, lanjutnya, dikhawatirkan akan memicu berkembangnya rokok ilegal yang tidak membayar cukai. Padahal, katanya, saat ini Deperin bersama sejumlah instansi dan departemen terkait lainnya tengah berupaya menekan peredaran rokok ilegal itu. Ia yakin dengan kenaikan cukai bertahap, maka pemerintah tidak akan dirugikan dari sisi penerimaan, namun sekaligus rokok ilegal bisa dibendung penyebarannya. Menanggapi rencana kenaikan cukai rokok Rp10 per batang, Fahmi mengatakan, hal itu belum ada keputusan final. "Walaupun arahnya sudah ketahuan adalah pada harga per batang (cukai rokoknya)," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006