Penataan ruang sangat penting untuk mewujudkan daerah yang berkembang secara berkelanjutan. Salah satu masalah krusial pasca-reformasi adalah penataan ruang yang banyak sekali salah tata kelola, sehingga kami mulai membenahi dengan serius,"
Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meraih penghargaan dalam bidang penataan ruang terbaik se-Indonesia dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Jumat malam.
Penghargaan ini merupakan rangkaian dari Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, untuk mendorong pemerintah daerah lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan penataan ruang.
"Penataan ruang sangat penting untuk mewujudkan daerah yang berkembang secara berkelanjutan. Salah satu masalah krusial pasca-reformasi adalah penataan ruang yang banyak sekali salah tata kelola, sehingga kami mulai membenahi dengan serius," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas melalui pesan elektronik kepada Antara.
Ia mengatakan penataan ruang yang berkualitas membuat investasi dan pembangunan di daerah dapat berjalan selaras dengan koridor keberlanjutan lingkungan. "Penghargaan ini menjadi semangat bagi kami untuk menjaga komitmen dalam menata daerah," tambahnya.
Dalam penilaian penataan ruang nasional, setiap daerah harus sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW). Pemkab Banyuwangi telah memiliki Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang RT/RW yang berlaku selama 20 tahun.
"Tidak hanya itu, instrumen hukum lainnya tentang penataan ruang juga lengkap tertuang dalam rencana detail tata ruang hingga tingkat kecamatan atau RDTRK, Perbup tentang Zonasi Wilayah dan Surat Keputusan Bupati tentang Penataan Kawasan," papar bupati.
Terdapat tiga kriteria penilaian penataan ruang terbaik, meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.
"Ada kesesuaian yang terpadu antara perencanaan tata ruang daerah dengan pemanfaatan wilayah. Pengendalian tata ruang yang terorganisasi juga dinilai menjadi keunggulan Kabupaten Banyuwangi," katanya.
Selama ini, tambah bupati, perencanaan tata ruang daerah telah tercantum dalam Perda RT/RW, yang menjadi acuan wajib dalam setiap penerbitan advice planning oleh Badan Perencanaan Kabupaten dan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
"Dalam perda itu diatur zonasi wilayah pengembangan daerah. Misalnya, kecamatan A masuk zonasi kawasan industri, maka perencanaan investasi diarahkan ke kecamatan itu. Sedangkan kecamatan B jadi kawasan bandara, maka pengembangannya sebagai daya dukung bandara. Begitu juga kecamatan-kecamatan lainnya," paparnya.
Selain itu, Anas menambahkan kebijakan tata ruang di Banyuwangi juga dinilai unggul, karena mampu mengakomodasi kearifan lokal, salah satu contohnya pada kebijakan pembangunan hotel yang desainnya harus menonjolkan ornamen khas daerah setempat dan bahan baku bangunan juga harus mengandung unsur material lokal.
Pewarta: Didik Kusbiantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014