... tunggu proses itu sejauh mana putusan hakim hingga berkekuatan hukum tetap terkait terdakwa Budi Mulya...
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara KPK, Johan Budi, menegaskan, mantan Wakil Presiden Boediono hingga saat ini bukan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Terkait dengan pemberitaan sebelumnya soal pernyataan bahwa Pak Boediono menjadi tersangka kasus Century adalah tidak benar. Tadi saya bertemu dengan Pak Pandu yang disebut dalam berita menyebut Boediono tersangka kasus korupsi Century, yang dimaksud Pak Pandu bukanlah itu, jadi tidak benar Pak Boedino tersangka kasus Century hingga saat ini," kata Budi, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya dalam pemberitaan disebutkan Wakil Ketua KPK, Adnan Praja, bahwa KPK telah menetapakn Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kami sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kami menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Praja, saat memberikan pemaparan dalam kegiatan kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di gedung DPRD Riau, Kamis (4/12).
"Dijelaskan juga pimpinan kami masih menunggu proses banding dari terdakwa Budi Mulya, tunggu proses itu sejauh mana putusan hakim hingga berkekuatan hukum tetap terkait terdakwa Budi Mulya," kata Budi.
"Saya coba tanya ke Pak Pandu untuk meminta apa yang sebenarnya terjadi di Riau saat itu. Maksud dia adalah menyebutkan sejumlah prestasi KPK, di antaranya KPK dalam konteks pemeberantasan korupsi tidak kenal lagi sekat-sekat kekuasaan karena ada ketua MK yang ditangkap, Pak Boediono pernah diperiksa," ungkap Johan.
"Pak Pandu masih percaya kepada saya selaku jubir untuk jelaskan maksud yang terkandung dalam hati Pak Pandu," jelas Budi.
Nama Boediono memang masuk dalam amar putusan majelis hakim terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014