Indramayu (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membantah mantan Bupati Irianto MS Syafiuddin alias Yance dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Agung, Jumat.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Indramayu, Wawan Idris, kepada wartawan, menjelaskan mantan bupati Indramayu itu sedang bersiap berangkat umrah.

Dia mengungkapkan, hingga pukul 21.00 WIB, Yance masih bersama dia untuk membicarakan umrah.

Oleh karena itu, Wawan meragukan ada penjemputan paksa oleh Kejaksaan Agung.

Sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Indramayu enggan berkomentar soal jemput paksa oleh Kejaksaan Agung menyusul dugaan korupsi oleh Yance.

Yance sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga telah merugikan negara sekitar Rp42 miliar, dari pembebasahan 82 hektare lahan untuk PLTU Sumur Adem.

Sebaliknya, Tohir Tambunan, aktivis antikorupsi di Cirebon, menyebut penahanan Yance yang bertahun-tahun menyandang status tersangka, sebagai langkah baik Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

Dia mengatakan, Kabupaten Indramayu adalah daerah rawan korupsi. Menurut dia, masyarakat berharap Kejaksaan Agung terus memberantas tindak pidana korupsi sehingga bebas pemotongan biaya pembangunan.

Semenbtara itu Kepala Kejari Indramayu Dedy Koesnomo membenarkan Yance dijemput di rumah pribadinya, Jumat (5/12) sekitar pukul 03.30 WIB.


Pewarta: Enjang Solihin
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014