Penahanannya berlangsung sampai 20 hari ke depan"
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penjemputan paksa mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau Yance, tidak ada kaitannya dengan politik.
"Oh enggak-enggak, penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani sejak empat tahun lalu, namun banyak hambatan dan sebagainya, nah sekarang kita akan segera tuntaskan," kata dia di Jakarta, Jumat.
Hal itu, katanya, juga bertujuan agar tidak ada pihak yang bertanya-tanya soal penanganan kasus tersebut.
Hari ini, Yance akhirnya dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah dijemput paksa dari rumahnya di Indramayu oleh Kejaksaan Agung.
Yance ditahan pukul 13.30 WIB setelah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung begitu tiba dari Indramayu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat.
Petinggi Partai Golkar Jawa Barat itu tidak banyak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan dan dibawa menggunakan mobil tahanan ke rutan, beberapa jam setelah dijemput paksa dari rumah Jumat dini hari lalu.
Tony menyatakan, sikapnya yang tidak kooperatif dengan tidak memenuhi tiga kali pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung, membuat terdakwa ditahan.
"Hingga kami harus melakukan pemanggilan paksa dari rumahnya," kata dia .
Penyidik juga mengkhawatirkan Yance melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Penahanannya berlangsung sampai 20 hari ke depan," katanya.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014