"Ada dua badan peradilan yang menangani kasus itu sekarang. Satu, MA sudah menyatakan itu terbukti dan terpidananya sudah masuk penjara. Sementara yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN," katanya di Jakarta, Jumat.
Oleh karena, Kejaksaan Agung akan menunggu dahulu seperti apa perkembangannya dengan tidak menutup kemungkinan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai putusan mana yang harus dilaksanakan.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto harus dikurung delapan tahun penjara setelah MA menolak permohonan kasasinya.
Kejaksaan agung juga menetapkan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka korporasi, dalam kasus lainnya.
Di satu sisi, Pengadiln Tata Usaha Negara DKI Jakarta memutuskan hasil audit BPKP dalam kasus ini tidak sah yang kemudian diperkuat putusan kasasi.
Erick Paat, kuasa hukum Tata Usaha Negara PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) mengatakan, putusan PTUN yang menyatakan hasil audit BPKP tidak sah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah pada 21 Juli 2014 MA menolak permohonan kasasi.
Melalui putusan kasasi Tata Usaha Negara MA itu, maka tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan TUN yang mencabut perhitungan BPKP tentang ada kerugian negara Rp1,35 triliun dalam perkara ini pada 7 Februari 2013, kata Erick Paat.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014