Semarang (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan masa transisi penerapan penyatuan pajak di bandara (airport tax) atau biaya layanan penumpang (passenger service charge/PSC) menyatu dalam harga tiket berlangsung selama dua bulan.

"Pasti. Mulai 1 Januari 2015 semua maskapai penerbangan wajib menerapkan penyatuan airport tax ke dalam harga tiket pesawat. Untuk masa transisinya sampai 1 Maret 2015," katanya di Semarang, Kamis.

Hal tersebut diungkapkan Jonan usai meninjau beberapa simpul transportasi di Kota Semarang, seperti Bandara Internasional Ahmad Yani, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Stasiun Tawang Semarang.

Penerapan masa transisi itu, kata dia, mengingat ada tiket yang sudah dijual sebelum pengumuman penyatuan pajak bandara dengan tiket, mungkin dibeli 90 hari sebelumnya, atau empat bulan sebelumnya.

"Transisinya sampai 1 Maret 2015. Setelah itu, jika ada yang masih melanggar, maka kalau perlu saya cabut izin operasinya. Kenapa harus pusing?," tukas mantan Direktur Umum PT KAI tersebut.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014