Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai tindak lanjut oleh pemerintah atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tidak memadai. "Pemeriksaan terhadap tindak lanjut atas hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemerintah belum menindaklanjuti secara memadai atas saran-saran BPK," kata Ketua BPK, Anwar Nasution, di Gedung DPR/MPR/DPD Jakarta, Senin. Anwar menyampaikan hal itu dalam sambutan penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2005 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rapat DPD yang dipimpin Ketua DPD, Ginandjar Kartasasmita. Menurut Anwar, LKPP 2005 merupakan laporan keuangan kedua setelah LKPP tahun 2004. Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2004 mengungkapkan kelemahan-kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, dan pengungkapan sisa anggaran lebih (SAL) yang tidak konsisten. Kondisi tersebut mengakibatkan BPK tidak dapat melakukan prosedur pemeriksaan yang dapat memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran LKPP 2004, sehingga BPK tidak menyatakan pendapat atas LKPP 2004 itu. "Dalam hasil pemeriksaan terhadap LKPP 2004, BPK menyampaikan sepuluh saran kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti, namun pemeriksaan terhadap tindak lanjut atas pemeriksaan tersebut menunjukkan pemerintah belum menindaklanjuti secara memadai saran-saran BPK," kata Anwar. Ia menyebutkan,dari sepuluh saran, tujuh saran sedang ditindaklanjuti dan belum selesai, sementara tiga saran sama sekali belum ditindaklanjuti. Tiga saran yang belum dapat ditindaklanjuti adalah pembenahan sistem akuntansi utang negara, penetapan kebijakan aset-aset eks Proyek dekonsentrasi, dan penyusunan rencana tindak atas saran BPK. "Dengan demikian, kesepuluh saran BPK belum selesai ditindaklanjuti pemerintah sampai dengan pemeriksaan BPK atas LKPP 2005 berakhir," kata Anwar. (*)
Copyright © ANTARA 2006