Batam, Kepulauan Riau (ANTARA News) - TNI AL pada Jumat akan melakukan operasi penembakan dan penenggelaman kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di wilayah Indonesia di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau.

Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan berdasarkan Pasal 69 ayat (4) UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan, dengan catatan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Keterangan pers dari Kepala Dinas Penerangan AL, Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, di Batam, Kamis, menyebutkan, bukti permulaan yang cukup itu adalah bukti yang menduga ada tindak pidana di bidang perikanan oleh kapal ikan asing.


Misalnya tidak memiliki Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan di wilayah perairan Indonesia.

Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan dilakukan tindakan khusus tersebut yakni kapal berbendera asing dengan semua anak buah kapal (ABK) warga negara asing, tempat kejadian di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan tidak mempunyai dokumen apapun dari pemerintah Indonedia.

Kemudian kapal sudah tua berdasarkan fakta surat atau tidak memiliki nilai ekonomis tinggi, kapal tidak memungkinkan dibawa ke pangkalan karena misalnya mudah rusak atau membahayakan, serta kapal melakukan manuver yang membahayakan atau nakhoda beserta para ABK melakukan perlawanan dengan tindak kekerasan.

Sebelum dilakukan tindakan khusus TNI AL harus terlebih dahulu mengevakuasi ABK kapal, menginventarisasi seluruh perlengkapan dan peralatan kapal, mengambil dokumentasi, menyisihkan ikan sebagai barang bukti serta membuat berita acara.

Pewarta: Gilang Galiarta
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014