Jakarta, 20 November 2006 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) membebaskan tarif Bea Masuk (BM) atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sehingga tarif akhir BM menjadi 0%. Pembebasan BM ini diberikan kepada Badan Usaha atau bentuk Badan Usaha Tetap yang mengikat Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan PT Pertamina (Persero). Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menkeu Nomor 97/PMK.010/2006 pada tanggal 16 Oktober 2006 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2007 serta mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Juli 2006. Kebijakan baru ini diambil untuk mendorong kegiatan investasi di bidang minyak dan gas bumi. Permohonan pembebasan BM diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan dilengkapi Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan fasilitas pembebasan BM-nya untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Selanjutnya, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menkeu menerbitkan Keputusan Menkeu tentang pemberian pembebasan BM dengan berpedoman pada Daftar Barang-Barang serta spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menkeu tersebut, yaitu kelompok barang (i) Drilling and Production, (ii) Plant and Machinery, (iii) Transportation, (iv) Machinery, Accessories, and Instrument, (v) Building, Tanks, and Shop Equipment, (vi) Electrical, (vii) Tubular Goods, Valves, and Fittings, (viii) Building Materials, Metals and Hardware, (ix) Tools and Packing, (x) Paints, Oils, Chemicals and Labolatory, (xi) Medical Equipment and Supplies, dan (xii) Household, Office, Fire and Safety. Sementara itu, Menkeu melalui Peraturan Nomor 100/PMK.02/2006 menetapkan pencabutan Peraturan Menkeu Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor (PE) atas Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 131/PMK.010/2005. Ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 07 P/HUM/TAHUN 2006 yang menyatakan bahwa Peraturan Menkeu Nomor 95/PMK.02/2005 jo Peraturan Menkeu Nomor 131/PMK.010/2005 batal demi hukum. Kebijakan baru ini berlaku sejak tanggal 20 Oktober 2006 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 13 September 2006. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724(T.UM001/B/W001/W001) 20-11-2006 09:33:21
Copyright © ANTARA 2006