Sesuai perintah Presiden kami tindaklanjuti penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)...
Magelang (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri agar memiliki dasar hukum yang kuat, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
"Sesuai perintah Presiden kami tindaklanjuti penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), secara hukum kami kaji dulu penghapusannya sekaligus penggantinya agar memiliki dasar hukum yang kuat," katanya di Magelang, Rabu (3/12) malam seusai menghadiri Haul ke-21 KH. Asrori Ahmad dan 40 hari wafatnya Nyai Hj. Mamunatun Asrori di Pondok Pesantren Raudhatut Thullab, Magelang Jawa Tengah.
Presiden Joko Widodo memerintahkan agar KTKLN dihapus setelah mendapat masukan dari para TKI karena diduga pengadaan kartu ini rawan terjadi pungutan liar (pungli).
Menaker mengatakan secara teknis tentu dibuka opsi yang memungkinkan untuk menggantikan KTKLN, apa pun namanya nanti.
"Salah satu opsi dengan paspor barcode. Barcode berisi data mengenai TKI yang kemudian ditempelkan di dalam paspor, tetapi opsi-opsi yang lain terus kami gali mana yang paling baik sebagai alternatif nantinya," katanya.
Ia mengatakan problem KTKLN salah satunya soal pungli. TKI sudah siap semua dan melalui semua proses bahkan tiket berangkat ke luar negeri telah ada kemudian tinggal KTKLN yang dibuat di bandara.
"Jadi kalau orang tidak membayar tidak bisa terbang, sementara dia sudah pegang tiket, maka masuk kasus semua itu dan memang rawan pungli. Wajar kalau para TKI punya aspirasi pada presiden agar KTKLN dihapuskan," katanya.
Selain itu, berdasarkan pengalaman KTKLN tidak begitu optimal, tidak sesuai yang diharapkan karena namanya kartu itu untuk dibaca dan kalau ada masalah bisa dibaca. Tetapi, untuk membaca kartu itu dibutuhkan card reader dan selama ini card reader-nya tidak ada. Misalnya di KBRI kalau tidak ada card reader maka kartu tersebut tidak bisa dibaca, kalau ada TKI bermasalah akhirnya ditanya dulu pemberangkatannya lewat PT apa, pelatihannya di mana walaupun TKI tersebut membawa KTKLN.
"Di KBRI tidak bisa membuka data TKI karena card reader ada di Sisko KTKLN di Kantor BNP2TKI. Mengingat kekurangefektifan kartu maupun kerawanan kartu itu sebagai alat pungli akhirnya tuntutan dari TKI untuk minta penghapusan," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014