Saya sudah dua tahun setengah berada di sini, selama di sini saya disiksa, dipukuli, tak diberi izin ke luar rumah, dikasih makan dedak, dan bila sakit dibenamkan ke bak mandi."
Medan (ANTARA News) - Keluarga tersangka SA (51) pemilik CV MJ di Jalan Madong Lubis Medan juga turut menganiaya tiga tenaga kerja wanita (TKW) hingga bagian tubuh mereka mengalami lecet-lecet.

"Tersangka SA, isterinya RDK dan anaknya ZKR terlibat dan ikut memukuli para TKW tersebut," kata tersangka FER di Mapolresta Medan, Rabu.

Ketiga TKW yang diperlakukan secara kasar itu, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Demak.

Sedangkan, dua TKW yang tewas adalah Chichi (35) asal Bekasi ditemukan di Barus Jahe, Kabupaten Karo, dan Yanti (34) asal Malang ditemukan di Labuhan Deli Medan.

FER menyebutkan, ketiga TKW tersebut dianiaya di rumah tersangka SA di Jalan Madong Lubis Medan.

Kemudian, korban TKW Chichi (35) asal Bekasi direndam para tersangka hingga tewas di dalam kamar mandi, hanya gara-gara disuruh RDK isteri tersangka SA untuk mengepel lantai.

Namun, jelasnya, saat Chichi melaksanakan tugas itu, air pel tumpah di lantai dan RDK ngamuk-ngamuk dan menyuruh tersangka membawa korban ke kamar mandi.

"Setelah korban berada di kamar mandi, langsung kepala Chichi direndam ke dalam bak sampai lemas dan tidak bernapas lagi, dan akhirnya tewas, serta jasadnya dibuang ke kawasan Kabupaten Karo," ujar tersangka.

FER mengakui, bahwa dirinya terlibat memasukkan TKW ke dalam bak mandi karena disuruh majikannya terdakwa SA. Selain itu, mereka ikut memukul tiga TKW tersebut, karena diperintah majikan SA, dan hal ini tidak mungkin tidak dilaksanakan.

Ketika ditanya aktivitas yang dilakukan majikannya, FER menjelaskan bisnis keluarga tersangka adalah menjual batu permata mulia. "Tersangka majikan SA juga menyalurkan TKW ke Medan, dan pekerjaan ini sudah cukup lama hanpir 10 tahun lamanya," katanya.

Tersangka SA juga menjelaskan, pembunuhan terhadap Chichi dilakukan FER dan BHR, sedangkan dirinya tidak ikut sama sekali. "Jadi pembunuhan itu, jangan tanyakan kepada dirinya, tapi mereka tersangka (FER dan BHR)," kata tersangka SA juga pemlik CV MJ penyalur tenaga kerja.


Tujuh Tersangka

Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Demak.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, beberapa diantaranya, yakni pimpinan perusahaan penyalur TKW berinisial SA dan istrinya RDK, beberapa orang karyawan ZKR, FRI, BHR dan MTR.

Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang.

Sementara, tiga TKW yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Anis Rahayu (25) asal Malang dan Rupmiani (42) asal Demak menjelaskan bahwa mereka disiksa oleh pemilik usaha CV MJ dan beberapa orang karyawannya.

Seorang TKW, Anis Rahayu (25) asal Malang mengatakan, selama berada di rumah penyalur tenaga kerja itu, sering mendapat perlakuan tidak manusiawi.

"Saya sudah dua tahun setengah berada di sini, selama di sini saya disiksa, dipukuli, tak diberi izin ke luar rumah, dikasih makan dedak, dan bila sakit dibenamkan ke bak mandi," ujarnya sedih.

Anis menjelaskan, ada juga temannya TKW yang meninggal dunia, bernama Chichi (35) asal Malang akibat dibenamkan ke dalam bak mandi.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014