... wartawan asing wajib mengurus izin liputan mengenang 10 tahun bencana tsunami pada 26 Desember 2014 di Kementerian Luar Negeri...

Banda Aceh, Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Aceh akan mendata para wartawan asing yang akan meliput kegiatan mengenang 10 tahun bencana tsunami yang melanda provinsi itu pada 26 Desember 2004.

"Saat ini kami akan menyaring dan mendata media asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami dan melaporkan ke Kementerian Luar Negeri," kata Kepala Biro Humas Provinsi Aceh, Mahyuzar, di Banda Aceh, Rabu malam.

Menurut dia, wartawan asing wajib mengurus izin liputan mengenang 10 tahun bencana tsunami pada 26 Desember 2014 di Kementerian Luar Negeri. "Dan itu syarat umum yang harus dipenuhi," katanya.

Mahyuzar memastikan wartawan asing banyak akan meliput kegiatan mengenang 10 tahun bencana dahsyat. Kegiatan 10 tahun tsunami dipusatkan di beberapa lokasi di Kota Banda Aceh.

Tsunami 26 Desember 2004 telah menyebabkan lebih 200.000 penduduk di pesisir pantai di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh dinyatakan hilang dan meninggal dunia, selain merusak berbagai fasilitas publik dan rumah penduduk provinsi itu.

Dijelaskan, pihaknya telah berkonsultasi dan koordinasi dengan Imigrasi, Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh terkait perizinan bagi wartawan asing yang meliput peringatan 10 tahun tsunami.

"Sesuai prosedur, kami imbau wartawan asing yang ingin meliput agar melaporkan kegiatan jurnalistiknya ke Kementerian Luar Negeri untuk mengurus izin liputan. Karena izin ini berbeda dengan izin keberadaan yang perpanjangan pengurusannya dapat dilakukan di imigrasi," ujarnya.

Di pihak lain, Mahyuzar menjelaskan jika wartawan asing mengirimkan datanya ke pemerintah Provinsi Aceh, maka Humas Provinsi Aceh akan membantu mengirimkan data tersebut ke Kementerian Luar Negeri.

Kartu pengenal, katanya, berlaku untuk wartawan asing, nasional maupun setempat. Ini penting ditaati sebagai upaya bersama menciptakan suasana yang kondusif di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Dalam waktu dekat aparatur humas setempat akan melakukan pendataan wartawan lokal yang diizinkan meliput kegiatan tersebut, yaitu terdaftar di PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Pewarta: Azhari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014